Fasilitas Pembentukan Dan Pengembangan Kelompok Sadar Wisata Dan Desa Wisata

  1. Usulan dari desa masing-masing
  2. Melampirkan hasil Musyawarah pembentukan Pokdarwis/Desa Wisata
  3. Sesuai dengan pedoman dan persyaratan yang berlaku
  4. Surat Pengantar dari Desa

  1. Bidang Destinasi dalam hal ini Pegawai/Staff Analis Pariwisata menginformasikan dan mensosialisasikan tatacara pembentukan dan pengembangan kelompok sadar wisata dan desa wisata kepada semua desa yang mengajukan
  2. Setiap Desa yang mengajukan pembentukan pokdarwis dan desa wisata menyusun draff Pengajuan berdasarkan Peraturan yang telah disosialisasikan
  3. Menelaah Draff Pengajuan
  4. Melaksanakan konsultasi, pengolahan data dan menyusun laporan
  5. Melaksanakan konfirmasi/validasi kepada Kepala Dinas

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK/Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang tentang Pengurus/Pengelola Kelompok Sadar Wisata dan Desa Wisata

Email : pariwisata2017@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Pembentukan Dan Pengembangan Kelompok Sadar Wisata Dan Desa Wisata"