Pengajuan Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolah (SKP)

No. SK: 500.5 / 148 - Diskan /2024

  1. Memiliki dokumen Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan / atau pemasaran ikan
  2. Fotocpy Sertifikat Pengolahan Ikan (SPI) atau Sertifikat keterampilan di bidang keamanan keamanan pangan dikecualikan bagi UPI mikro kecil
  3. Panduan mutu penerangan GMP SSOP untuk setiap jenis ikan dan/ atau jenis produk yang diolah

  1. UPI membuat permohonan rekomendasi beserta persayaratan administrasi kepada Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang
  2. Pengecekan persyaratan dari UPI
  3. Pembinaan pembuatan dokumen panduan mutu masing – masing produk yang diajukan SKP/Sertifikat GMP dan kunjungan lapangan ke UPI
  4. Perbaikan awal persyaratan SKP / Sertifikat GMP
  5. Penerbitan Rekomendasi Sertifikat Pengolah (SKP)

1 hari setelah pengajuan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolah (SKP)

Nama :Retni Marliani, S.Pi

Telp : 082216677100

Email : perikananpandeglang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolah (SKP)"