Pelayanan Fasilitasi Pengangkatan Anak/Adopsi

No. SK: 000.8.3.4/ 006.4/404.305/2024

  1. Copy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat CAA dan COTA
  2. Copy kartu keluarga COTA dan orangtua kandung CAA
  3. Copy akta kelahiran CAA.
  4. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (COTA)
  5. Surat keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari RumahSakit Pemeritah
  6. Copy akta kelahiran COTA
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian Setempat;
  8. Copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
  9. Copy akta kelahiran CAA
  10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA atau Neraca Laba Rugi bagi pengusaha
  11. Surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermatera
  12. Surat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  13. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/ Kota
  14. Foto postcard (warna) 4 x 6 , 3 lembar
  15. Foto COTA dan Anak Angkat
  16. Laporan Sosial tentang COTA maupun anak yang dibuat oleh satuan bakti pekerja sosial (Sakti Peksos) Dinas Sosial Kabupaten Ngawi
  17. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial tentang izin pengasuhan anak (selama 6 bulan)
  18. Tembusan Surat Permohonan disampaikan kepada Menteri Sosial dan Organiasasi Sosial dimana Calon Anak Angkat tersebut berada bersama Fotocopy lampirannya
  19. Penjelasan Persyaratan
  20. Calon Orang Tua Asuh (COTA)
  21. Calon Anak Asuh (CAA)

Terhitung berkas masuk dan dianggap sesuai dengan persyaratan dan waktu normatif

Tidak dipungut biaya

surat pengantar pengangkatan anak/adopsi

Pengaduan Pengaduan dapat melalui Tatap Muka Langsung dan atau lewat media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-