Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

No. SK: 100/08-Kec/2024

  • Persyaratan
    1. Surat pengantar dari Desa
    2. Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/penolong kelahiran lainnya
    3. KK asli
    4. Photocopy akta nikah yang dilegalisir
    5. Photocopy KTP-el orang tua
    6. Photocopy KTP-el 2 orang saksi
    7. Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- bagi permohonan yang tidak diajukan orang tua yang bersangkutan dan photocopy KTP-el yang diberi kuasa

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pemohon datang ke loket pelayanan umum
    2. Pelayanan umum melakukan verifikasi berkas permohonan
    3. Mengisi Formulir
    4. Input data pada aplikasi yang disediakan/computer
    5. Pencetakan surat
    6. Penandatangan surat
    7. Penyerahan surat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

Layanan Pengaduan melalui:

Emial: sindangresmipandeglang@gmail.com

Instagram: @kecsindangresmi.pandeglang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran"