Pelayanan Pemberian Data dan Dokumen

No. SK: 800/020.A/2022

  1. Menyampaikan Surat Permohonan Tertulis
  2. Hadir Langsung Di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan

  1. Masyarakat yang membutuhkan data atau dokumen
  2. Piket
  3. Sekretariat/Bagian Umum Mencatat Dokumen atau Data Yang diperlukan masyarakat
  4. Memberikan data dan dokumen

1. Piket Mako mengarahkan masyarakat/pelapor ke sekretariat atau ke bagian umum kepegawaian

2. Masyarakat/pelapor yang membutuhkan data atau dokumen diterima oleh petugas dan mencatat keperluan dan kebutuhan data atau dokumen

3.masyarakat /pelapor menerima data atau dokumen

Tidak dipungut biaya

Pemberian data dan dokumen

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan

Jalan Kapten Koima Nomor 85 Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan

(0634) 28291

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Data dan Dokumen"