Fasilitasi Rekomendasi Lanjut Usia Terlantar

No. SK: T/180.06/066/409.15.1/2023

  • Persyaratan Fasilitasi Rekomendasi Lanjut Usia Terlantar
    1. Laki-laki atau perempuan usia minimal 60 tahun;
    2. Lansia dengan permasalahan sosial, terlantar atau diterlantarkan;
    3. Mendapat persetujuan dari pihak keluarga;
    4. Lansia sanggup menaati seluruh peraturan dan tata tertib yang berlaku;
    5. Membawa surat keterangan sehat dari dokter, bahwa lansia tidak memiliki penyakit menular dan gangguan psikis;
    6. Membawa surat keterangan dari desa/kelurahan dan Dinas Sosial setempat;
    7. Membawa KTP, KK, BPJS,dll (jika memiliki);
    8. Membawa minimal surat keterangan SWAB antigen dengan hasil non reaktif maksimal 1 hari sebelum dirujuk ke UPT yang menangani Lansia di wilayah Provinsi Jawa Timur.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur Fasilitasi Rekomendasi Lanjut Usia Terlantar
    1. Pemohon membawa berkas persyaratan;
    2. Petugas Dinas Sosial Kabupaten Blitar melakukan registrasi dan verifikasi berkas dari pemohon, apabila belum lengkap maka dikembalikan kepada pemohon;
    3. Dinas Sosial Kabupaten Blitar melakukan assesmen dan verifikasi lapangan kepada lanjut usia terlantar untuk meninjau kondisi;
    4. Petugas Dinas Sosial Kabupaten Blitar menerbitkan surat rekomendasi;
    5. Petugas Dinas Sosial Kabupaten Blitar memfasilitasi rujukan penerima manfaat ke yang menangani Lansia di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Case Record; 2. Surat Rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Rekomendasi Lanjut Usia Terlantar"