Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 01 TAHUN 2024

  1. Resep Elektronik

  1. Petugas melakukan skrining resep sesuai urutan pada rekam medis elektronik pada simpus
  2. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep elektronik
  3. Pasien memanggil nama pasien sesuai urutan yang masuk pada simpus
  4. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

5 - 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan obat racikan, Pelayanan obat non racikan, Pemberian informasi obat

WhatsApp : 081225994151 

Facebook : Puskesmas Bantarbolang

Instagram : Puskesmas.bantarbolang

Website : https://pkmbantarb olang.pemalangkab. go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"