Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 100/06/ST/KEC/2024

  1. Pengantar Dari Desa
  2. Rekomendasi Dari Kecamatan
  3. Buku nikah
  4. KTP Suami isteri

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"

Pelaksana

DANI

OPERATOR