Permohonan Wali Hakim

  1. Wali Nasab tidak ada
  2. Walinya adhal (status adhal ditetapkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah)
  3. Walinya tidak diketahui keberadaannya (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari calon pengantin dan disaksikan oleh 2 Orang saksi dan diketahui oleh kepala Desa/Lurah
  4. Walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara (dengan bukti surat keterangan dari instansi yang berwenang)
  5. Wali nasab tidak ada yang beragama Islam
  6. Walinya dalam keadaan berihram
  7. Wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri

Pelayanan langsung diterima dan diberikan informasi, masukan dan nasehat dari pokok permasalahan.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Jl. Duku No. 5 Kel. Ujung Gurun Padang
  2. Mengajukan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui via website:padang.kemenag.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Wali Hakim"