Pelayanan Pengaduan Masyarakat Tentang Perda/Trantibum

No. SK: 800/020.A/2022

  1. Menyampaikan Surat Permohonan Tertulis
  2. Hadir Langsung di Satuan Polisi Pamong Praja

  1. Masyarakat/Pelapor
  2. Petugas Penerima Aduan Masyarakat
  3. Mencatat Aduan Masyarakat
  4. Menyerahkan Tanda Terima Aduan Masyarakat

1.Verifikasi Aduan

2.Mediasi

3.Kordinasi dan Cek lokasi

4. Sanksi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Aduan Masyarakat Tentang Pelanggaran Perda/Trantibum

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan

Jalan Kapten Koima Nomor 85 Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan

(0634) 28291    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat Tentang Perda/Trantibum"