No. SK: KEP-42/Cp.1/L.9.15/03/2024
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan datang ke desa-desa untuk memberikan penerangan serta penyuluhan hukum
1. Staf bidang Intelijen menghubungi Perangkat Desa yang ingin dituju
2. Kepala Seksi Intelijen berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri
3. Kepala Kejaksaan Negeri menunjuk Jaksa yang digunakan melalui Surat Perintah Tugas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store