Layanan Permohonan Penerangan Hukum

No. SK: KEP-42/Cp.1/L.9.15/03/2024

  1. Membawa identitas diri (KTP/KK)

  1. 1. Staf bidang Intelijen menghubungi Perangkat Desa yang ingin dituju 2. Kepala Seksi Intelijen berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri 3. Kepala Kejaksaan Negeri menunjuk Jaksa yang digunakan melalui Surat Perintah Tugas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan datang ke desa-desa untuk memberikan penerangan serta penyuluhan hukum

1. Staf bidang Intelijen menghubungi Perangkat Desa yang ingin dituju

2. Kepala Seksi Intelijen berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri

3. Kepala Kejaksaan Negeri menunjuk Jaksa yang digunakan melalui Surat Perintah Tugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nihil

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Penerangan Hukum"