Layanan penelitian, Magang dan Praktek Kerja Lapangan (PKL)

No. SK: KP.03.04/XII.3/89/2024

  1. Surat permohonan penelitian/Magang/PKL
  2. Untuk penelitian disertai Protokol/proposal penelitian

  1. Pemohon memasukan surat permohonan penelitian/magang/Praktek kerja Lapangan (PKL)
  2. Kepala Labkesmas mengkaji surat pemohonan
  3. Kepala Labkesmas memerintahkan Kaur Adum untuk mengeluarkan surat izin penelitian/magang/Praktek Kerja Lapangan (PKL)
  4. Tim layanan menyerahkan surat izin penelitian/magang/Praktek Kerja Lapangan (PKL) kepada pemohon

2 Hari kerja

Sesuai dengan  PNBP

Surat izin Penelitian/Magang/Praktek Kerja Lapangan (PKL)

Telp   : (0380) 8479005

Wa    : 081246405919

Email : llkmwaikabubak@gmail.com

https://bit.ly/aduanlayananLabkesmasWKB

SP4N LAPOR ( lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan penelitian, Magang dan Praktek Kerja Lapangan (PKL)"