Pembuatan SK Izin Belajar dan Tugas Belajar

No. SK: 800/417-BKPSDM/2024

  1. 1. Surat Pengantar dari Kepala SKPD 2. Surat permohonan dari PNS yang bersangkutan 3. Rekomendasi dari Kepala SKPD secara berjenjang 4. FC. SK Pangkat Terakhir 5. FC. SK Jabatan Terakhir (bagi yang menduduki jabatan) 6. FC. SKP 1 Tahun terakhir 7. FC. Surat Izin Prodi dari Dirjen PT 8. FC. Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT 9. FC. Jadwal Perkuliahan (untuk Izin Belajar)/FC. Izin Seleksi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (untuk Tugas Belajar) 10. FC. Rencana Kartu Study (RKS) 11. FC. Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi jabatan Fungsional Tertentu 12. FC. Ijazah Terakhir 13. Surat Keterang melanjutkan sekolah/kuliah dari Sekolah atau Perguruan Tinggi 14. Surat Pernyataan Penugasan Kembali (untuk Tugas Belajar) 15. Surat Pernyataan Bersedia ke Unit Kerja Asal (untuk Tugas Belajar) 16. Surat Keterangan dari Kepala SKPD (Esselon II) tidak mengganggu jam kerja 17. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Biaya dan Jabatan (untuk Tugas Belajar) 18. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi tidak melaksanakan kelas jauh 19. Pint out Forlap – Dikti (Perguruan Tinggi)

  1. 1. Menerima berkas usulan Izin Belajar/Tugas Belajar dari OPD pengusul diterima oleh JFU 2. Mencatat berkas usulan Izin Belajar/Tugas Belajar dari OPD ke Buku Masuk 3. Memeriksa kelengkapan berkas berikut kesesuaian persyaratan, apabila tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon 4. Kepala BKPSDM memerintahkan Kepala Bidang Pengembangan SDM untuk memproses permohonan izin belajar PNS 5. Kepala Bidang Pengembangan SDM memerintahkan Analis SDM Aparatur untuk memproses dan memeriksa kelengkapan permohonan izin belajar PNS 6. Analis SDM Aparatur memerintahkan Pelaksana/JFU untuk memeriksa berkas permohonan izin belajar PNS dan memproses SK Izin Belajar 7. Pelaksana/JFU Membuat konsep SK Izin Belajar dan diajukan kepada Analis SDM Aparatur 8. Analis SDM Aparatur memeriksa, mengoreksi, dan membubuhkan paraf konsep SK Izin Belajar selanjutnya diajukan kepada Kepala Bidang Pengembangan SDM 9. Sekretaris BKPSDM membubuhkan paraf konsep SK Izin Belajar selanjutnya diajukan kepada Kepala BKPSDM 10. Sekretaris BKPSDM membubuhkan paraf konsep SK Izin Belajar selanjutnya diajukan kepada Kepala BKPSDM 11. Kepala BKPSDM membubuhkan paraf konsep SK Izin Belajar selanjutnya diajukan kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum 12. Asisten Administrasi Umum membubuhkan paraf konsep SK Izin Belajar selanjutnya diajukan kepada Sekretaris Daerah 13. Sekretaris Daerah menandatangani SK Izin Belajar 14. Pelaksana/JFU menerima SK Izin Belajar yang telah ditandatangani dan melakukan penomoran 15. Pelaksana/JFU Mendokumentasikan/Mengarsipkan SK Izin Belajar 16. Pelaksana/JFU menyerahkan SK Izin Belajar kepada PNS (Pemohon)

1.

Menerima berkas usulan Izin Belajar/Tugas Belajar dari OPD pengusul diterima oleh JFU

2.

Mencatat berkas usulan Izin Belajar/Tugas Belajar dari OPD ke Buku Masuk

3.

Memeriksa kelengkapan berkas berikut kesesuaian persyaratan, apabila tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon

4.

Kepala BKPSDM memerintahkan Kepala Bidang Pengembangan SDM untuk memproses permohonan izin belajar PNS

5.

Kepala Bidang Pengembangan SDM memerintahkan Analis SDM Aparatur untuk memproses dan memeriksa kelengkapan permohonan izin belajar PNS

6.

Analis SDM Aparatur memerintahkan Pelaksana/JFU untuk memeriksa berkas permohonan izin belajar PNS dan memproses SK Izin Belajar

7.

Pelaksana/JFU Membuat konsep SK Izin Belajar dan diajukan kepada Analis SDM Aparatur

8.

Analis SDM Aparatur memeriksa, mengoreksi, dan membubuhkan paraf konsep SK Izin Belajar selanjutnya diajukan kepada Kepala Bidang Pengembangan SDM

9.

Sekretaris BKPSDM membubuhkan paraf konsep SK Izin Belajar selanjutnya diajukan kepada Kepala BKPSDM

10.

Sekretaris BKPSDM membubuhkan paraf konsep SK Izin Belajar selanjutnya diajukan kepada Kepala BKPSDM

11.

Kepala BKPSDM membubuhkan paraf konsep SK Izin Belajar selanjutnya diajukan kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum

12.

Asisten Administrasi Umum membubuhkan paraf konsep SK Izin Belajar selanjutnya diajukan kepada Sekretaris Daerah

13.

Sekretaris Daerah menandatangani SK Izin Belajar

14.

Pelaksana/JFU menerima SK Izin Belajar yang telah ditandatangani dan melakukan penomoran

15.

Pelaksana/JFU Mendokumentasikan/Mengarsipkan SK Izin Belajar

16.

Pelaksana/JFU menyerahkan SK Izin Belajar kepada PNS (Pemohon)


Tidak dipungut biaya

Terbitnya SK izin Belajar / Tugas Belajar

Untuk pengaduan dari setiap OPD yang mengusulkan SK Izin Belajar / Tugas Belajar yang berkasnya tidak sesuai atau belum memenuhi syarat sesuai ketentuan maka dari pihak kami di Bidang Pengembangan berusaha untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SK Izin Belajar dan Tugas Belajar"