Pengurusan Surat Pengantar Perkawinan

No. SK: NOMOR 34 TAHUN 2024

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. fotocopy kartu tanda penduduk ktp
  3. surat pengantar dari rt dan rw
  4. surat pernyataan belum menikah untuk pernikahan pertama
  5. fotocopy ktp orang tua
  6. fotokopy ktp 2 orang saksi
  7. akta kelahiran/ ijazah
  8. akta cerai/akta kematian bagi janda/duda bersetatus cerai hidup/cerai mati

  1. petugas menerima berkas pengurusan surat pengantar perkawinan
  2. kemudian petugas mengecek kelengkapan berkas pengurusan surat pengantar perkawinan
  3. setelah berkas di cek kelengkpannya apabila sudah lengkap berkas bisa diproses dan diketikan suratnya , apa bila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali
  4. petugas mengetikan berkas sesuai dengan data yang tertera dan di cek penulisan kata katanya apakah suda benr atau tidak
  5. setelah diketikdan di cek di serahkan kepada pimpinan untuk di cek dan diparaf hirarki pimpinan
  6. setelah di cek dan di paraf hirarki mkemudian berkas dinaikan di pak lurah untuk ditandatangani
  7. setelah ditandtngni pak lurah kemudian berkas dilakukan registrasi penomoran surat dan legi cap instansi

5 menit berkas diterima petugas, 5 menit berkas di cek oleh petugas kalau di cek lengkap berkasnya di proses kalau berkasnya tidak lengkap dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi berkasnya, 5 menit mengetikan surat pengantar, 5 menit memeriksa surat pengantar dicek pimpinan, kemudian setelah dicek pimpinan 5 menit penandatanganan pimpinan, 5 menit untuk penomoran surat dan registrasi dan legis cap isntansi 

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Surat Pengantar Perkawinan

Kami Siap menerimaPengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Pengantar Perkawinan"