Pembuatan AJB/Hibah/Waris

No. SK: 141-07/SK-Kec.Jpt/II/2024

  1. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjual
  2. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pembeli
  3. SPPT
  4. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi

0 Minggu

Tidak dipungut biaya

AJB/ Surat Hibah/ Surat Keterangan Ahli Waris

087771404448

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada