Pengesahan Siteplan Izin Perumahan

No. SK: 845/Kep.176a/DPKPP/2018

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan kepengurusannya diatas kertas bermaterai
  3. Bukti kepemilikan lahan (Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli, dan sejenisnya yang sah menurut badan resmi yang membidangi urusan pertanahan dan kepemilikan lahan tidak dalam sengketa
  4. Perjanjian sewa menyewa / kerjasama atas tanah (jika pemilik izin bukan pemilik tanah)
  5. Fotocopy akta pendirian Perusahaan / Yayasan (jika pemilik adalah badan hukum)
  6. Fotocopy Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (Informasi Tata Ruang)
  7. Fotocopy Surat Izin Lokasi (IL)
  8. Fotocopy Surat Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
  9. Fotocopy Surat Izin Lingkungan UKL-UPL / AMDAL
  10. Gambar Pra-Siteplan (berikut file dalam bentuk softcopy AutoCAD .dwg)
  11. Fotocopy Persetujuan Izin Tetangga
  12. Fotocopy rekomendasi peil banjir perumahan
  13. Surat Pernyataan bermaterai cukup tentang kebenaran dokumen yang disampaikan

  1. Pengajuan Permohonan Pengesahan Siteplan
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan Permohonan Pengesahan Siteplan
  3. Verifikasi lahan untuk kesesuaian posisi pra-siteplan (peninjauan lapangan) dan pembuatan Berita Acara Peninjauan Lapangan
  4. Kajian teknis terhadap rancangan gambar dan perhitungan komposisi lahan
  5. Pengesahan Pra-Siteplan
  6. Verifikasi dan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis dan Rekomendasi Penerbitan IP3
  7. Keputusan diterima atau tidaknya Perizinan
  8. Proses akhir pengesahan Siteplan dan IP3

Waktu proses pengesahan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan dihitung mulai dari kelengkapan dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Siteplan Izin Perumahan

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

  • E-mail : dinasperkimtanlebak@gmail.com
  • Instagram : @disperkimtan_kab_lebak
  • Mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
  • Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
    • Website : https://lapor.go.id
    • SMS melalui nomor 1708
    • Twitter / X : @lapor1708
    • Aplikasi Android / iOS : SP4N-LAPOR!

Tahapan pelayanan pengaduan, saran dan masukan adalah sebagai berikut:

  • Pemeriksaan pengaduan
  • Koordinasi internal / eksternal
  • Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Siteplan Izin Perumahan"