ijin usaha

No. SK: 926/H-07/HK/2021

  1. membawa ktp,kk, surat pengantar dari desa

  1. membawa berkas yang disebutkan akan diregistrasi dan legalisir

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Ijin Usaha

ijin usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store