Pengurusan Surat Keterangan Usaha

No. SK: NOMOR 34 TAHUN 2024

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (ktp)
  3. Surat Pengntar/Keterangan usaha dari rt/rw
  4. surat legalitas kepemilikan tempat usaha berupa sertifikat/surat sewa
  5. Foto Usaha
  6. Surat Pernyataan Usaha

  1. berkas diterima petugas loket
  2. berkas diperiksa kelengkapan administrasinya oleh petugas loket
  3. setela lengkap berkas diperoses surat keterangan usaha , kalau berkas belum lengkap pemohon harus melengkapo berkas
  4. setelah lengkap berkas diketikan surat keterangan usaha
  5. surat yang suda di ketik di periksa oleh pimpinan untuk dikoreksi
  6. setelah dicek dan dikoreksi pimpinan menandatangani berkas
  7. setelah ditandatangani berkas berkas kemudian diregistrasi penomorannya dan dilegis oleh cap instansi

5 menit penerimaan berkas , 5 menit pengecekan berkan , 5 menit pengetikan berkas, 5 menit pengecekan berkas kepadapimpinan, 5 menit penandatangann berkas, 5 menit penomoran surat dan peregistrasian surat

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Surat Keterangan Usaha

Kami siap melayani pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Usaha"