regristrasi dan legalisir surat pindah

No. SK: 06/PELUM/KEC.PAY/2024

  1. membawa ktp,kk, surat pengantar dari desa

  1. membawa berkas yang disebutkan ke kantor, lalu akan diregister dan dilegalisir

30 Menit

Tidak dipungut biaya

regristrasi dan legalisir surat pindah

regristrasi dan legalisir surat pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store