regristrasi dan legalisir akte lahir

No. SK: 06/PELUM/KEC.PAY/2024

  • Membawa KK
    1. membawa ktp
    2. membawa surat pengantar dari desa

  1. membawa berkas yang disebutkan dan kami akan meregistrasi dan legalisir

30 Menit

Tidak dipungut biaya

regristrasi dan legalisir akte lahir

regristrasi dan legalisir akte lahir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store