regristrasi dan legalisir akta kematian

No. SK: 06/PELUM/KEC.PAY/2024

  • membawa fotocopy kk
    1. membawa surat pengantar dari desa

  1. membawa berkas yang sudah diberikan di desa, di regristrasi di kecamatan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

regristrasi dan legalisir akta kematian

regristrasi dan legalisir akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store