Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP), KK dan kuasa apabila dikuasakan
  4. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak
  5. Dokumen Lainnya

1 Hari kerja

Rp.50.000 Per Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

- Datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

- Nomor Loket Pelayanan 0857-5192-5680

- Hotline Informasi dan Pengaduan 0811-1068-0000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store