regristrasi dan legalisir akte kawin

No. SK: 06/PELUM/KEC.PAY/2024

  • membawa fotocopy kk
    1. membawa surat pengantar dari desa

  1. harap datang membawa kk, ktp, dam surat pengantar dari desa

30 Menit

Tidak dipungut biaya

regristrasi dan legalisir akte kawin

regristrasi dan legalisir akte kawin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store