Pengurusan Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: NOMOR 34 TAHUN 2024

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy kartu tanda penduduk (ktp)
  3. Surat keterangan pengurusan ahli waris dari rt/rw
  4. Surat keterangan meninggl dari rumah sakit
  5. Surat keterangan pemakaman
  6. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan
  7. fFoto kopy 2 orang saksi
  8. fFotocopy akta kematian yang dikeluarkan disdukcapil
  9. Fotocopy kk dan ktp anak
  10. Fotocopy akta kelahiran anak
  11. Dua orang tua meninggal lampirkan surat kuasa dari adik beradik yang diberikan kuasa diatas materai
  12. mengisi surat pernyataan kebenaran data dan saksi

  1. Petugas Menerima berkas Pengurusan Surat Pernyataan Ahli Waris Kemudian Petugas Mengecek Kelengkapan Pengurusan Surat Pernyataan Ahli Waris Setelah Berkas di cek Kelengkapannya apabila sudah lengkap berkas bisa diproses dan diketikan suratnya , apa bila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali petugas mengetikan berkas sesuai dengan data yang tertera dan di cek penulisan kata katanya apakah sudah benar atau tidak Setelah diketikdan di cek di serahkan kepada pimpinan untuk di cek dan diparaf hirarki pimpinan Setelah di cek dan di paraf hirarki mkemudian berkas dinaikan di pak lurah untuk ditandatangani Setelah ditandatangani pak lurah kemudian berkas dilakukan registrasi penomoran surat dan legi cap instansi

5 menit penerimaan berkas, 5 menit pemeriksaan berkas,5 menit pengetikan berkas, 5 menit mengecek dan memberikan pimpinan pengecekan, 5 menit penandatanganan berkas, 5 menit penomoran registrasi dan meleges surat dengan cap instansi

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Surat Pernyataan Ahli Waris

siap melayani pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Pernyataan Ahli Waris"