Konsultasi Haji dan Umrah

  1. SPPH/Setoran awal Bipih
  2. KTP

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi/Dokumen yang dibutuhkan pengguna layanan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang. Jl Duku No. 5 Kel. Ujung Gurun Padang
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via website: padang.kemenag.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Haji dan Umrah"