Surat Pengantar Pengurusan Akta Kematian

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Keterangan Meninggal DARI RT/RW
  4. Surat Keterangan Meninggal Dari Rumah Sakit
  5. Surat Keterangan Pemakaman
  6. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi (KTP BATAM)
  7. Fotocopy KTP Pelapor

  1. BERKAS DITERIMA PETUGAS
  2. BERKAS DIPERIKSA PETUGAS
  3. BERKAS LENGKAP DI PROSES PETUGAS, BERKAS TAKLENGKAP DIKEMBALIKAN PETUGAS UNTUK DILENGKAPI
  4. BERKAS DI KETIK PETUGAS , BERKAS DICEK PETUGAS, BERKAS DI PARAF HIRARKI PIMPINAN
  5. BERKAS DICEK PIMPINAN DAN DIPARF HIRARKI KEMUDIAN DITANDA TANGANI
  6. BERKAS DITANDATANGANI KEMUDIAN DI SERAHKAN KEMBALI KEPETUGAS UNTUK DILAKUKAN ADMINISTRASI PEMBUKUAN DAN DILEGESTRASI

5 Menit Menerima berkas, 5 menit memeriksa berkas, 5 menit mengetik kan berkas, 5 menit mengoteksi draf surat, 5 menit di cek kasi dan seklur, 5 menit proses penandatangann berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pengurusan Akta Kematian

siap melayani segala macam pengaduan di Kelurahan Baloi Permai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

BELUM TERSEDIA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pengurusan Akta Kematian"