Tidak dipungut biaya
Layanan PPID
1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada PPID dengan mencantumkan nama, alamat, alamat email, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, dan cara mendapatkan informasi. Penyampaian permohonan dapat dilakukan melalui cara-cara berikut:
- Datang langsung: Dinas Kominfo dan Persandian Kota Yogyakarta, Jalan Kenari No, 56 Yogyakarta
- Telepon (0274) 561270
- Fax (0274) 561270
- Email: ppidkotajogja@gmail.com
- Website: ppid.jogjakota.go.id
- jss.jogjakota.go.id
2. Pengguna mendapatkan tanda bukti permohonan informasi yang dikirimkan melalui email. Apabila pengajuan dilakukan melalui telepon/fax/surat dan pemohon tidak mencantumkan alamat email, tanda bukti permohonan informasi diserahkan bersamaan dengan penyampaian keputusan PPID tentang permohonan informasi publik
3. PPID memiliki waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk memberikan jawaban terkait permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
4. Apabila permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan informasi melalui media yang telah dipilih pada saat permohonan informasi publik diajukan dan tanda bukti penerimaan informasi publik. Namun jika permohonan ditolak, pemohon informasi yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store