No. SK: 61/ITKAB-A1/2023
1 - 3 hari untuk Asistensi/Pendampingan
Tidak dipungut biaya
Asistensi / Pendampingan
A. Pengaduan dapat dilakukan melaui :
1. Tatap muka langsung
2. Kotak Pengaduan Inspektorat
3. Emil Inspektorat : inspektort.ketapangkab@gmail.com
4. Loket/Bagian umum Inspektorat/Ruang Layanan
5. Nomor yang bisa dihubungi Telepon/Wa : 0822 5454 6925
6. SPAN-LAPOR
B. Alur Pengaduan
1. Pengguna Layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulis
2. Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan
3. Tim Pengelola Pengaduan
4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan
C. Jangka Waktu Penyelesaian :
1. Jika terdapat kekurnagan dokumen Tim meminta kelengkapan kepada pelapor jika dipenuhi pengaduan tidak dapat dilanjutkan
2. Pengaduan yang lengkap paling lambat 30 hari kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store