Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi

No. SK: 049/Kep.163-DISKOMINFOSP/2023

  1. Membawa Data Diri Yang Sah
  2. Melampirkan Surat Permohonan Informasi/Surat Permohonan Keberatan

Permohonan informasi publik dapat diselesaikan 7 hari kerja dengan tambahan waktu penyelesaian 7 hari kerja

Pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik dapat dilaksanakan pada hari ke 7 atau 14 dengan waktu peyelesaian selama 30 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Dokumentasi Publik

Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) website: www.lapor.go.id; 2) SMS melalui nomor 1708; 3) twitter: @lapor1708; dan 4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi"