Pelayanan Kegiatan Consulting

No. SK: 61/ITKAB-A1/2023

  1. Identitas (Nama dan alamat rumah/kantor)
  2. Ringkasan hal yang akan dimintakan layanannya dan/atau lampiran file dokumen keperluan konsultasi

  1. Tamu/Pelapor menyampaikan permohonan konsultasi dengan mengakses layanan online melalui website inspektorat.ketapangkab.go.id, Email Inspektorat : inspektorat.ketapangkab@gmail.com dan Aplikasi e-consulting
  2. Operator menerima data dan mengecek kelengkapan persyaratan, untuk kemudian disampaikan kepada Tim Consulting yang menangani materi konsultasi
  3. Menerima layanan/materi consulting melalui email layanan online

3 Hari Kerja untuk Online atau email

Tidak dipungut biaya

Konsultasi / Konseling Online

A. Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap muka langsung

2. Kotak pengaduan Inspektorat

3. Email Inspektorat : inspektorat.ketapangkab@gmail.com

4. Loket/Bagian Umum Inspektorat/Ruang Pelayanan

5. Nomor yang bisa dihubungi Telepon/Wa : 0822 5454 6925

6. SPAN-LAPOR

B. Alur Pengaduan :

1. Pengguna Layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulis

2. Pejabat Pengelola Pengaduan mnerima aduan

3. Tim Pengelola Pengaduan

C. Jangka Waktu Penyelesaian :

1. Jika terdapat kekurangan dokumentasi Tim meminta kelengkapan kepada pelapor jika dipenuhi pengaduan tidak dapat dilanjutkan

2. Pengaduan yang lengkap paling lambat 30 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegiatan Consulting"