No. SK: 61/ITKAB-A1/2023
3 Hari Kerja untuk Online atau email
Tidak dipungut biaya
Konsultasi / Konseling Online
A. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1. Tatap muka langsung
2. Kotak pengaduan Inspektorat
3. Email Inspektorat : inspektorat.ketapangkab@gmail.com
4. Loket/Bagian Umum Inspektorat/Ruang Pelayanan
5. Nomor yang bisa dihubungi Telepon/Wa : 0822 5454 6925
6. SPAN-LAPOR
B. Alur Pengaduan :
1. Pengguna Layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulis
2. Pejabat Pengelola Pengaduan mnerima aduan
3. Tim Pengelola Pengaduan
C. Jangka Waktu Penyelesaian :
1. Jika terdapat kekurangan dokumentasi Tim meminta kelengkapan kepada pelapor jika dipenuhi pengaduan tidak dapat dilanjutkan
2. Pengaduan yang lengkap paling lambat 30 hari kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store