No. SK: KEP-09/N.3.12/Kph.1/05/2024
20 Menit
Ditentukan sesuai Tarif Penggunaan Sarana Pembayaran dan Biaya Perkara
Mengembalikan Barang Bukti tilang berupa Kendaraan bermotor atau dokumen (Sim/STNK)
1.Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM.
2.Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Jalan Mayor Jendral El Tari Nomor 02 Kefamenanu .
3.Aplikasi layanan pengaduan Online pada website dan Hotline melalui WA: 081339419880
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store