Standar Pelayanan Tilang Online

No. SK: KEP-09/N.3.12/Kph.1/05/2024

  1. Membawa Bukti Pembayaran dan Surat Tilang

  • Pelanggar yang belum melakukan pembayaran:
    1. Pelanggar tilang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri membawa blanko tilang; Mendaftar ke loket untuk mendapatkan nomer antrian; Pelanggar menunggu untuk melakukan pembayaran kepada petugas bank BRI (perwakilan yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri); Pelanggar mengambil barang bukti.
  • Pelanggar tilang yang sudah membayar
    1. Pelanggar cukup membawa slip setoran atau pembayaran; Pelanggar mendaftar ke loket pendaftaran; Pelanggar mengambil barang bukti
    2. Bila putusan Pengadilan Lebih rendah dari pembayaran maka pihak kejaksaan membuatkan surat untuk mengambil kelebihan pembayaran di bank BRI

20 Menit

Ditentukan sesuai Tarif Penggunaan Sarana Pembayaran dan Biaya Perkara

Mengembalikan Barang Bukti tilang berupa Kendaraan bermotor atau dokumen (Sim/STNK)

1.Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM.

2.Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Jalan Mayor Jendral El Tari Nomor 02 Kefamenanu .

3.Aplikasi layanan pengaduan Online pada website dan Hotline melalui WA: 081339419880

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tilang Online"