Pelayanan Pemberian Besuk Tahanan Tersangka

No. SK: KEP-09/N.3.12/Kph.1/05/2024

  1. Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Kartu Identitas lainnya
  2. Identitas Tersangka
  3. Surat Kuasa sebagai Penasehat Hukum
  4. Penjelasan hubungan pemohon dengan tersangka

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat besuk tahanan secara tertulis atau lisan baik melalui PTSP Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara
  2. Petugas PTSP meneruskan permohonan tersebut kepada Staf Bidang Tindak Pidana Umum/ Staf Bidang Tindak Pidana Khusus / Jaksa Penyidik perkara dimaksud/ Kasi Tindak Pidana Umum/ Kasi Tindak Pidana Khusus beserta syarat- syarat yang telah ditetapkan
  3. Permohonan dan persyaratan besuk tahanan tersangka diperiksa oleh Jaksa Penyidik perkara dimaksud ataupun Pejabat Struktural
  4. Jika syarat telah lengkap maka permohonan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) yang ditandatangani oleh Kasi Tindak Tindak Pidana Umum/ Pidsus (Apabila permohonan lebih dari pukul 12.00, petugas PTSP memberi masukan kepada pemohon untuk besuk tahanan hari berikutnya dikarenakan jam besuk tahanan di lapas/ rutan dilayani pukul 08.00 – 12.00 WITA sehingga apabila diterbitkan lebih dari jam 12.00 WITA maka Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) tidak dapat digunakan hari tersebut)
  5. 1 (satu) Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) diperuntukkan bagi 1 (satu) orang Pemohon

Apabila berkas permohonan lengkap, waktu sampai dengan penyerahan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T10) kepada Pemohon adalah 30 (tiga puluh) menit setelah syarat dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10)

1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM.

2.Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Jalan Mayor Jendral El Tari Nomor 02 Kefamenanu .

3.Aplikasi layanan pengaduan Online pada website dan Hotline melalui WA: 081339419880.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Besuk Tahanan Tersangka"