No. SK: KEP-09/N.3.12/Kph.1/05/2024
Apabila berkas permohonan lengkap, waktu sampai dengan penyerahan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T10) kepada Pemohon adalah 30 (tiga puluh) menit setelah syarat dinyatakan lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10)
1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM.
2.Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Jalan Mayor Jendral El Tari Nomor 02 Kefamenanu .
3.Aplikasi layanan pengaduan Online pada website dan Hotline melalui WA: 081339419880.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store