Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 440/001/I/2024

  1. Tersedia Rekam Medis Elektronik Pasien

  1. pasien datang dilakukan screening visual terlebih dahulu
  2. apabila tindakan gawat darurat segera ke IGD apabila tidak gawat daryrat segera ke ruang pemeriksaan umum
  3. dilakukan tindakan sesuai keluhan pasien
  4. diarahkan ke farmasi
  5. pasien diperbolehkn pulang/dirujuk

Pasien gawat darurat 15-60 Menit

Pasien Rawat Luka Ringan 5-15 Menit

Pasien Luka Berat 15-60 Menit

Sesuai Peraturan DaerahKabupaten Pemalang No 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah & Retribusi perubahan atas Peraturan Daerah Bupati Pemalang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pajak Daerah & Retrubusi

jika Pasien mempunyai Jaminan Kesehatan/BPJS maka Gratis

jika tidak mempunyai BPJS maka rincian sebagai berikut :

1. Playanan Gawat Darurat (Tergantung Tindakan yang dilakukan)

2. Playanan Nebulizer Rp. 50.000

3. Pelayanan pemasangan cateter Rp. 40.000

4. Rawat luka Ringan & berat Rp. 30.000-Rp. 110.000

1. pelayanan gawat darurat 2. pelayanan nebulizer 3. pemasangan cateter 4. rawat luka ringan & berat 5. rawat luka ulkus diabetes

Kotak Saran

Telepon (0284) 3287748

Instagram : Puskesmas Watukumpul

Facebook : Puskesmas Watukumpul

Watsapp: 082220175588

Email : puskesmaswatukumpul@gmail.com

website https://pkmwatukumpul.pemalangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat"