No. SK: KEP-48/N.3/Cr.5/08/2024
Surat jawaban pemberian Layanan Pengaduan Masyarakat
akan disampaikan oleh UPP Pengawasan maksimal 7 (tujuh) hari sejak surat
permohonan diterima oleh bidang UPP
Tidak dipungut biaya
Surat jawaban dan/atau standar layanan pengaduan masyarakat
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Jl. Adhyaksa Nomor 1 Kupang.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store