Standar Layanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: KEP-48/N.3/Cr.5/08/2024

  1. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
  2. Layanan yang akan yang diminta secara jelas;
  3. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Pelayanan PTSP;
  4. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku ditujukan ke alamat kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur
  5. pelapor menunggu surat panggilan dari UPP

Surat jawaban pemberian Layanan Pengaduan Masyarakat akan disampaikan oleh UPP Pengawasan maksimal 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima oleh bidang UPP

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau standar layanan pengaduan masyarakat

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Jl. Adhyaksa Nomor 1 Kupang.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Pengaduan Masyarakat"