Pelayanan IVA

  1. Pasien datang sendiri dan/atau bersama pendamping (bila diperlukan)
  2. Pasien membawa persyaratan identitas (KTP/KK),kartu berobat/kartu jaminan kesehatan
  3. Pasien mengambil nomor antrian,menunggu panggilan di loket pendaftaran
  4. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran lalu menunggu di ruang tunggu poli pemeriksaan (KB/IVA)
  5. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian

  1. a. Petugas memanggil pasien sesuai antrian b. Pasien dipersilahkan duduk di kursi pelayanan c. Petugas melakukan konseling awal terkait tahapan dan manfaat pemeriksaan IVA d. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik/kebidanan kepada pasien e. Pasien mendapatkan pengobatan dan tindakan sesuai indikasi f. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (Rumah Sakit) apabila diperlukan g. Petugas memberi resep obat jika diperlukan h. Pasien dipersilahkan mengantri obat di farmasi

10 Menit

a.    Pasien BPJS gratis

b.    Pasien umum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Mendapatkan pelayanan dan pemeriksaan IVA

a.  Pasien/pengguna layanan dapat menyampaikan aduan secara langsung maupun tidak langsung

b.  Pengaduan secara langsung dapat dilalukan melalui komunikasi langsung dengan petugas atau melalui telepon.

c.   Pengaduani tidak langsung dapat dilakukan melalui kotak saran, whatsapp/SMS.

d.  Pengaduan tidak langsung dapat disampaikan melalui media sosial (instagram, face book, email dan website).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IVA"