Pelayanan Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. Akta Notaris pendirian LKS
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. Struktur,Nama LKS, dan nomor telepon Pengurus
  4. Sumber Daya,Kelengkapan LKS

  1. Pemohon Datang Ke Bidang Pemberdayaan Sosial Mengutarakan Maksud dan tujuan
  2. Pemohon menyerahkan berkas Kepada Petugas Pendukung Layanan
  3. Kepala bidang memeriksa dan mendisposisi surat Ke Kasi Kelembagaan untuk diproses lebih lanjut
  4. Kasi memeriksa kelengkapan berkas dan diketik oleh operator setelah diketik Kasi kelembagaan menyerahkan ke Kabid untuk dikoreksi.
  5. Selanjutnya Diparaf oleh sekretris dan dimasukkan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani.

1 (satu) hari sejak Surat Permohonan diterima oleh Petugas yang bersangkutan.

Layanan Ini Bersifat Gratis/Tidak Dipungut Biaya.

Ijin Operasional LKS

Telp : 085242597773 Email : dinsos@konaweselatankab.go.id Lapor : SP4N Konsel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp : 085242597773 Email : dinsos@konaweselatankab.go.id Lapor : SP4N Konsel

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"