Pelayanan Data dan Informasi Program Keluarga Harapan (PKH)

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan;
  2. Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu.
  3. Penerima/Pengguna Layanan Harus Masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Memberikan Informasi/data yang diminta dalam kewenangan Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan.

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan dengan menunjukkan identitas;
  2. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian/Seksi yang bersangkutan;
  3. Pendamping PKH memberikan Layanan Data dan / Informasi Program Keluarga Harapan;
  4. Dalam hal pendaftaran, Supervisor PKH akan melakukan identifikasi kelayakan terhadap calon penerima manfaat, jika layak permohonan akan diusulkan ke Kementerian Sosial RI;
  5. Penerima/Pengguna Layanan yang hadir mengisi Survei Kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan layanan.;

Menerima jawaban 1 (satu) hari sejak Surat Permohonan diterima oleh Pegawai yang bersangkutan;

Layanan Ini Bersifat Gratis/Tidak Dipungut Biaya.

Informasi yang dibutuhkan terkait bidang yang diperlukan secara lisan maupun tertulis, Data atau Informasi Lain terkait PKH Serta Pendaftaran Penerima Manfaat dalam PKH

Telp : 085242597773 Email : dinsos@konaweselatankab.go.id Lapor : SP4N Konsel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp : 085242597773 Email : dinsos@konaweselatankab.go.id Lapor : SP4N Konsel

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi Program Keluarga Harapan (PKH)"