Pelayanan Ibu Nifas

  1. Pasien datang bersama dengan keluarga/ penanggung jawab pasien.
  2. Pasien membawa persyaratan identitas (KTP/KK),kartu berobat/kartu jaminan kesehatan Buku KIA
  3. Pasien membawa baju ganti ibu dan peralatan bayi yang dibutuhkan.

  1. a. Petugas melakukan pemantauan KU, Tanda -tanda vital ibu, kontraksi uterus dan perdarahan serta kondisi bayi setiap shif jaga b. Petugas memberikan obat sesuai jadwal c. Petugas melakukan perawatan bayi dan ibu sampai dengan minimal 12 jam setelah persalinan atau lebih sampai kondisi ibu stabil. d. Petugas memberikan konseling menyusui dan gizi ibu nifas. e. Petugas menjelaskan tanda bahaya BBL dan tanda bahaya ibu nifas. f. Petugas memastikan kelengkapan administrasi pasien. g. Petugas melakukan dokumentasi tindakan yang dilakukan pada RM pasien.

Minimal 12 jam setelah persalinan atau sampai kondisi ibu dan bayi stabil.

a.    Pasien BPJS gratis

b.    Pasien non BPJS sesuai peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pelayanan Publik Ibu Nifas

a.  Pasien/pengguna layanan dapat menyampaikan aduan secara langsung maupun tidak langsung

b.  Pengaduan secara langsung dapat dilalukan melalui komunikasi langsung dengan petugas atau melalui telepon.

c.   Pengaduani tidak langsung dapat dilakukan melalui kotak saran, whatsapp/SMS.

d.  Pengaduan tidak langsung dapat disampaikan melalui media sosial (instagram, face book, email dan website).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ibu Nifas"