Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu identitas (KTP / KK / SIM / Kartu pelajar / KTA )
  2. Kartu peserta JKN (BPJS / KIS) bagi yang memiliki
  3. Kartu berobat (pasien lama)

  1. a. Pasien datang b. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien c. Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran TTV d. Petugas menentukan diagnosa pasien e. Petugas melakukan tindakan dan menentukan terapi yang sesuai dengan diagnosa f. Petugas meminta keluarga / penanggung jawab pasien untuk tanda tangan inform consent apabila pasien membutuhkan tindakan medis g. Peugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi (bila harus dirujuk) h. Petugas mendokumentasikan hasil pemeriksaan di dokumen rekam medis i. Petugas menulis resep yang akan diberikan kepaa pasien j. Petugas menyerahkan obat kepada pasien

Setiap pasien membtuhkan waktu

a.    Pelayanan tanpa tindakan : 5 – 10 menit

b.    Pelayanan dengan tindakan : 10 – 60 menit


a.    Pasien BPJS gratis

b.    Pasien non BPJS sesuai peraturanPeraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Penanganan Gawat Darurat

a.  Pasien/pengguna layanan dapat menyampaikan aduan secara langsung maupun tidak langsung

b.  Pengaduan secara langsung dapat dilalukan melalui komunikasi langsung dengan petugas atau melalui telepon.

c.   Pengaduani tidak langsung dapat dilakukan melalui kotak saran, whatsapp/SMS.

d.  Pengaduan tidak langsung dapat disampaikan melalui media sosial (instagram, face book, email dan website).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"