Setiap pasien membtuhkan waktu a. Pelayanan tanpa tindakan : 5 – 10 menit b. Pelayanan dengan tindakan : 10 – 60 menit |
a. Pasien BPJS gratis b. Pasien non BPJS sesuai peraturanPeraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. |
Penanganan Gawat Darurat
a. Pasien/pengguna layanan dapat menyampaikan aduan secara langsung maupun tidak langsung b. Pengaduan secara langsung dapat dilalukan melalui komunikasi langsung dengan petugas atau melalui telepon. c. Pengaduani tidak langsung dapat dilakukan melalui kotak saran, whatsapp/SMS. d. Pengaduan tidak langsung dapat disampaikan melalui media sosial (instagram, face book, email dan website). |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store