Pelayanan Pendaftaran & Rekam Medis

  1. Kartu identitas : (KTP/SIM/KK)
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. a. Pasien datang sendiri dan/atau bersama pendamping (bila diperlukan) b. Pasien membawa persyaratan identitas (KTP/KK),kartu berobat/kartu jaminan kesehatan c. Pasien mengambil nomor antrian di petugas CS d. Pasien melakukan skrining e. Pasien menunggu panggilan di loket pendaftaran f. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian g. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran h. Petugas kasir menarik biaya retribusi untuk pasien non BPJS i. Pasien menunggu antrian di ruang tunggu masing-masing layanan

15 Menit

a.    Pasien BPJS gratis

b.    Pasien non BPJS sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pelayanan Pendaftaran & Rekam Medis

a.  Pasien/pengguna layanan dapat menyampaikan aduan secara langsung maupun tidak langsung

b.  Pengaduan secara langsung dapat dilalukan melalui komunikasi langsung dengan petugas atau melalui telepon.

c.   Pengaduani tidak langsung dapat dilakukan melalui kotak saran, whatsapp/SMS.

d.  Pengaduan tidak langsung dapat disampaikan melalui media sosial (instagram, face book, email dan website).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran & Rekam Medis"