No. SK: KEP-48/N.3/Cr.5/08/2024
5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
koordinasi tindak pidana khusus
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
Jl. Adhyaksa Nomor 1 Kupang.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store