Pelayanan Pemeriksaan Lansia/PTM

  1. Pasien datang sendiri dan/atau bersama pendamping (bila diperlukan)
  2. Pasien membawa persyaratan identitas (KTP/KK),kartu berobat/kartu jaminan kesehatan
  3. Pasien mengambil nomor antrian,menunggu panggilan di loket pendaftaran
  4. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran lalu menunggu di ruang tunggu poli pemeriksaan lansia
  5. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian

  1. a. Petugas memanggil pasien sesuai antrian b. Pasien dipersilahkan duduk di kursi perawatan c. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan kepada pasien d. Petugas melakukan pemeriksaaan penunjang apabila diperlukan e. Pasien mendapatkan pengobatan dan tindakan sesuai indikasi f. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (Rumah Sakit) apabila diperlukan g. Petugas memberi resep obat h. Pasien dipersilahkan mengantri obat di farmasi

15 Menit

a.    Pasien BPJS gratis

b.    Pasien non BPJS sesuai peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pemeriksaan Lansia/PTM

a.  Pasien/pengguna layanan dapat menyampaikan aduan secara langsung maupun tidak langsung

b.  Pengaduan secara langsung dapat dilalukan melalui komunikasi langsung dengan petugas atau melalui telepon.

c.   Pengaduani tidak langsung dapat dilakukan melalui kotak saran, whatsapp/SMS.

d.  Pengaduan tidak langsung dapat disampaikan melalui media sosial (instagram, face book, email dan website).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Lansia/PTM"