Standar Layanan Koordinasi Perkara Tindak Pidana Umum

No. SK: KEP-48/N.3/Cr.5/08/2024

  1. Pemohon berasal dari Anggota Masyarakat atau Penyidik dengan membawa Kartu Identitas (KTP, SIM atau identitas lainnya yang sah).

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Koordinasi Perkara Tindak Pidana Umum

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur

Jl. Adhyaksa Nomor 1 Kupang.

atau

2.      Menyampaikan        pengaduan,        saran,       dan      masukan langsung via:

a.      telepon: 0380-833155 atau HP 0813 3912 8601;

b.      faksimile: 0380-833380;

e-mail: kejati.ntt@kejaksaan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Koordinasi Perkara Tindak Pidana Umum"