No. SK: KEP-48/N.3/Cr.5/08/2024
5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Koordinasi Perkara Tindak Pidana Umum
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Jl. Adhyaksa Nomor 1 Kupang. atau 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 0380-833155 atau HP 0813 3912 8601; b. faksimile: 0380-833380; e-mail: kejati.ntt@kejaksaan.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store