Standar Layanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: KEP-48/N.3/Cr.5/08/2024

  1. Masyarakat umum Propinsi Nusa Tenggara Timur
  2. Membawa kartu identitas (KTP/SIM/NPWP/BPJS).
  3. Membuka topi dan kacamata hitam.
  4. Menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan sebelum memasuki lobby dan memakai masker.

  1. Tamu yang datang ke Pos Pengaduan Masyarakat.
  2. Tamu akan disambut oleh petugas Pos dengan slogan 3 S “Senyum, Salam dan Sapa”, Selamat Datang Apa Yang Bisa Kami Bantu dan kemudian akan ditanyakan maksud ataupun keperluannya.
  3. Petugas Pos meminta kartu identitas kemudian menginput identitas tamu ke Register Buku Tamu dan mengambil foto tamu.
  4. Petugas Pos memberikan tanda pengenal tamu dan kunci loker untuk menaruh barang bawaan dan mempersilahkan tamu untuk menunggu di Pos.
  5. Setelah konsultasi selesai, Petugas Pos mengembalikan kartu identitas dan menanyakan kembali kepada tamu apakah informasi sudah jelas dan apakah masih ada hal lain yang diperlukan.
  6. Petugas Pelayanan Pos Pengaduan Masyarakat wajib memberikan salam kepada tamu yang meninggalkan kantor, “Terima Kasih Atas Kunjungannya”.

1.     Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja:

-       Senin s.d Kamis pukul 08.00 s.d. 15.00 WITA (Istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA);

-       Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 WITA (istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WITA);

-       Selama istirahat layanan tetap buka;

Sabtu Minggu Libur.

Tidak dipungut biaya

Pos Pengaduan Masyarakat (PPM)

1.      Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Pelayanan atau ke Call Center sosial media yang di sediakan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur

2.      Melalui Kotak Saran dan Pengaduan.

3.      Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jl. Adhyaksa No. 1 Kupang, atau

4.      Aplikasi layanan pengaduan Online melalui :

         telepon: 0380-833155 atau HP 0813 3912 8601;

         faksimile: 0380-833380;

         e-mail: kejati.ntt@kejaksaan.go.id; dan

         kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: www.lapor.go.id;

2)    SMS melalui nomor 0813 3912 8601;

3)    aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Pengaduan Masyarakat"