No. SK: KEP-48/N.3/Cr.5/08/2024
1. Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja:
- Senin s.d Kamis pukul 08.00 s.d. 15.00 WITA (Istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA);
- Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 WITA (istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WITA);
- Selama istirahat layanan tetap buka;
Sabtu – Minggu Libur.Tidak dipungut biaya
Pos Pengaduan Masyarakat (PPM)
1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Pelayanan atau ke Call Center sosial media yang di sediakan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur 2. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan. 3. Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jl. Adhyaksa No. 1 Kupang, atau 4. Aplikasi layanan pengaduan Online melalui : • telepon: 0380-833155 atau HP 0813 3912 8601; • faksimile: 0380-833380; • e-mail: kejati.ntt@kejaksaan.go.id; dan • kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) website: www.lapor.go.id; 2) SMS melalui nomor 0813 3912 8601; 3) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store