Pelayanan Penerimaan Surat

No. SK: KEP-26/L.4.18/ Cr.5/05/2024

  1. Tamu memakai pakaian yang sopan dan membawa kartu identitas KTP/SIM

  1. Tamu wajib lapor ke pos security dan diarahkan ke ruang PTSP Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi
  2. Petugas PTSP menanyakan maksud kedatangan pengantaran surat dan diarahkan kepada petugas penerimaan surat di PTSP
  3. Petugas penerima surat di PTSP mencatat surat yang diserahkan kemudian diserahkan ke secretariat
  4. Surat ditindak lanjuti oleh sekretariat dengan diajukan ke pimpinan dan didistribusikan ke bidang yang sesuai dengan tujuan surat

2 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerimaan Surat

Alamat : Jln. Lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru Km. 6 Kebun Nenas Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau

 Email : kejari.kuantansingingi@kejaksaan.go.id atau SP4N

Lapor, WA : 082170355373

Website : https://kejari-kuantansingingi.kejaksaan.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Surat"