Pelayanan Kesehatan Ibu dan KB

  1. Pasien datang sendiri dan/atau bersama pendamping (bila diperlukan)
  2. Pasien membawa persyaratan identitas (KTP/KK),kartu berobat/kartu jaminan kesehatan
  3. Pasien mengambil nomor antrian,menunggu panggilan di loket pendaftaran
  4. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran lalu menunggu di ruang tunggu poli pemeriksaan KIA/KB
  5. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian

  1. a. Petugas memanggil pasien sesuai antrian (setelah pasien konsul dari unit terkait ,untuk catin/hamil) b. Pasien dipersilahkan duduk di kursi pelayanan c. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik/kebidanan kepada pasien d. Petugas melakukan pemeriksaaan penunjang apabila diperlukan e. Pasien mendapatkan pengobatan dan tindakan sesuai indikasi f. Petugas melakukan konsultasi kepada unit terkait (Gizi,sanitasi,Dokter) g. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (Rumah Sakit) apabila diperlukan h. Petugas memberi resep obat i. Pasien dipersilahkan mengantri obat di farmasi

10 Menit

a.    Pasien BPJS gratis

b.    Pasien umum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/KIE b. Mendapatkan pelayanan yang diperlukan untuk ibu hamil c. Mendapatkan pelayanan yang diperlukan untuk catin d. Mendapatkan pelayanan yang diperlukan untuk PUS/WUS e. Mendapatkan pelayanan Konsultasi yang diperlukan f. Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosis g. Mendapatkan surat keterangan dokter apabila diperlukan h. Mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium jika diperlukan i. Mendapatkan surat rujukan apabila memang perlu dirujuk

a.  Pasien/pengguna layanan dapat menyampaikan aduan secara langsung maupun tidak langsung

b.  Pengaduan secara langsung dapat dilalukan melalui komunikasi langsung dengan petugas atau melalui telepon.

c.   Pengaduani tidak langsung dapat dilakukan melalui kotak saran, whatsapp/SMS.

d.  Pengaduan tidak langsung dapat disampaikan melalui media sosial (instagram, face book, email dan website).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan KB"