Pelayanan Persalinan

  1. Pasien datang bersama dengan keluarga/ penanggung jawab pasien.
  2. Pasien membawa persyaratan identitas (KTP/KK),kartu berobat/kartu jaminan kesehatan Buku KIA
  3. Pasien membawa baju ganti ibu dan peralatan bayi yang dibutuhkan.

  1. a. Pasien datang lewat UGD atau lewat Poli KIA b. Pasien dilakukan penapisan, pemeriksaan fisik dan obstetri untuk memastikan pasien sudah dalam persalinan/blm serta menentukan tindakan selanjutnya c. Pasien dipersilahkan mencari posisi yang nyaman saat bersalin d. Petugas menyiapkan alat – alat persalinan yang dibutuhkan e. Petugas melakukan pemantauan KU dan TTV ibu,DJJ janin serta kemajuan persalinan setiap 4 jam f. Petugas melakukan pertolongan persalinan jika pembukaan jln lahir sudah lengkap 10 cm g. Petugas melakukan perawatan bayi dan ibu apabila persalinan sudah selesai h. Petugas memberikan tindakan prarujukan serta mendampingi rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (Rumah Sakit) apabila dalam penapisan dan pemantauan ditemukan tanda bahaya i. Petugas melakukan dokumentasi tindakan yang dilakukan pada RM pasien.

a.    Pada kehamilan pertama saat memimpin persalinan maksimal 2 jam

b. Pada kehamilan kedua dst maksimal 1 jam.

a.    Pasien BPJS gratis

b. Pasien non BPJS sesuai peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien b. Mendapatkan tindakan kebidanan yang diperlukan c. Mendapatkan pengobatan yang dibutuhkan pasien d. Mendapatkan pemantauan kondisi ibu dan bayi e. Mendapatkan pendampingan selama proses persalinan f. Mendapatkan surat rujukan, tindakan pra rujukan dan pendampingan saat dirujuk apabila memang perlu dirujuk

a.  Pasien/pengguna layanan dapat menyampaikan aduan secara langsung maupun tidak langsung

b.  Pengaduan secara langsung dapat dilalukan melalui komunikasi langsung dengan petugas atau melalui telepon.

c. Pengaduani tidak langsung dapat dilakukan melalui kotak saran, whatsapp/SMS.

d. Pengaduan tidak langsung dapat disampaikan melalui media sosial (instagram, face book, email dan website).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"