Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 01 TAHUN 2024

  1. Tersedia Rekam Medis Elektronik Pasien

  1. Pasien Gawat Darurat Pasien Langsung masuk ke Ruang Tindakan dan Gawat Darurat, keluarga melakukan pendaftaran
  2. Bukan Pasien Gawat Darurat : Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dalam rekam medis elektronik
  3. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  4. Petugas melakukan anamnesis
  5. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  6. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  7. Petugas menentukan diagnosis
  8. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

Pasien Gawat darurat 15–60 Menit

Pasien Rawat Luka Ringan 5-15 Menit

Pasien Rawat Luka Berat 15-60 Menit

Debridemen luka Rp. 30.000

Jahitan kurang dari 5 Rp. 40.000

Jahitan 5-10 Rp. 75.000

Jahitan lebih dari 10 (ditambah per jahitan Rp. 2.500) Rp. 100.000

Gigitan binatang RP. 100.000

Luka bakar (tanpa kompilasi) Rp. 50.000

Pelayanan gawat darurat, Rawat luka ringan dan berat

WhatsApp : 081225994151

Facebook : Puskesmas Bantarbolang

Instagram : Puskesmas.bantarbolang

Website : https://pkmbantarbolang.pemalangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"