Pelayanan Pengaduan Pelanggan

  1. Semua pasien/masyarakat yang mendapatkan pelayanan di Puskesmas Alian

  1. a. Petugas menerima aduan dari media yang disediakan. b. Petugas merekap aduan c. Petugas melakukan verifikasi aduan. d. Petugas melaporkan kepada tim penanganan aduan pelanggan. e. Petugas melakukan tindak lanjut dari aduan. f. Petugas melakukan feedback terhadap hasil tindak lanjut dan melakukan sosialisasi kepada pasien atau masyarakat.

Sesegera Mungkin

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Pelanggan

a.  Pasien/pengguna layanan dapat menyampaikan aduan secara langsung maupun tidak langsung.

b.  Pengaduan secara langsung dapat dilakukan melalui komunikasi langsung dengan petugas atau melalui telepon.

c. Pengaduan tidak langsung dapat dilakukan melalui kotak saran, whatsapp/SMS.

d. Pengaduan tidak langsung dapat disampaikan melalui media sosial (instagram, facebook, tiktok, email dan website).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Pelanggan"