Sesegera Mungkin
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengaduan Pelanggan
a. Pasien/pengguna layanan dapat menyampaikan aduan secara langsung maupun tidak langsung.
b. Pengaduan secara langsung dapat dilakukan melalui komunikasi langsung dengan petugas atau melalui telepon.
c. Pengaduan tidak langsung dapat dilakukan melalui kotak saran, whatsapp/SMS.
d. Pengaduan tidak langsung dapat disampaikan melalui media sosial (instagram, facebook, tiktok, email dan website).Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store